KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus. Saat ini, PKH telah memasuki tahap 3 dan direncanakan berlangsung pada Juli-September 2024. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat penerima PKH
Untuk diketahui, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut:- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara cek penerima PKH
Cara mencari tahu apakah terdaftar sebagai penerima PKH, bisa dilakukan dengan dua cara. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemensos atau dengan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google PlayStore. 1. Cara cek penerima PKH di laman Kemensos Berikut cara cek penerima PKH melalui laman resmi Kemensos:- Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
- Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru dengan melengkapi data diri apabila belum punya atau langsung login dengan username dan password jika sudah punya akun
- Pilih tab pencarian Isi data diri lalu cari
- Sistem akan mencarai nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Besaran nominal PKH
Pemerintah membedakan besaran nominal PKH sesuai tujuh kategori penerima dalam satu keluarga. Adapun besaran nominalnya adalah sebagai berikut:- Ibu hamil/nifas: Rp 750 ribu per tahap
- Anak usia dini/balita: Rp 750 ribu per tahap
- Lansia: Rp 600 ribu per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap
- Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp 225 ribu per tahap
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375 ribu per tahap
- Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500 ribu per tahap.
Tahapan bansos PKH
Sejak Januari, pemerintah telah menyalurkan PKH kepada KPM dan akan berlanjut hingga Desember 2024. Berikut empat tahap penyalurannya:- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.