KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kabar baik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah. Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Baca Juga: Banyak CPNS Mundur, Pengamat Minta Ada Perbaikan Tata Cara Rekrutmen PNS/ASN Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.