Cair Minggu Depan, Ini Rincian Gaji Pensiunan 2026 untuk Hitung Gaji Ke-13
Kamis, 28 Mei 2026 10:51 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dilakukan pada Juni 2026. Untuk pensiunan, pencairang gaji ke-13 paling cepat dimulai pekan depan usai tanggal merah Hari Pancasila 1 Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Taspen menyatakan pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan. Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp 17.800 per Dollar AS, Menkeu Purbaya: “Ya Saya Stres” Gaji ke-13 2026 kapan cair? Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat mulai Juni 2026. Khusus pensiunan dan penerima pensiun melalui Taspen, pencairan dimulai bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia. Pasalnya, tanggal 1 Juni 2026 adalah tanggal merah Hari Pancasila. Pencairan gaji yang biasanya berlangsung setiap tanggal 1 mundur sehari. Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga. Tonton: Jamaah Haji Fokus Menyelenggarakan Ibadah Lempar Jumrah Siapa saja penerima gaji ke-13 2026? Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi: - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan - Penerima pensiun - Pegawai non-ASN tertentu Tonton: Waspada Kolesterol Naik Saat Idul Adha 6 Tanda Bahaya di Kaki Setelah Kebanyakan Makan Daging Komponen gaji ke-13 PNS 2026 Besaran gaji ke-13 ASN terdiri dari: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja Sementara untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 mengikuti besaran pensiun pokok berdasarkan golongan masing-masing. Tonton: Sapi Kurban Prabowo Rp 100 Miliar dari APBN! Menkeu Mengaku Tak Tahu? Rincian gaji ke-13 pensiunan Taspen 2026 Golongan I - IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200 - IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300 - IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200 - ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700 Golongan II - IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900 - IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800 - IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700 - IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800 Golongan III - IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600 - IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200 - IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100 - IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600 Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000 - IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800 - IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900 - IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900 - IVE: Rp1.748.096-Rp4.957.100 Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan masing-masing. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/28/080448926/gaji-ke-13-2026-kapan-cair-ini-jadwal-pencairan-besaran-dan-daftar-penerimanya?page=all#page2.
Waspada Kolesterol Naik Saat Idul Adha 6 Tanda Bahaya di Kaki Setelah Kebanyakan Makan Daging