Cair Minggu Depan, Ini Rincian Gaji Pensiunan 2026 untuk Hitung Gaji Ke-13



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dilakukan pada Juni 2026. Untuk pensiunan, pencairang gaji ke-13 paling cepat dimulai pekan depan usai tanggal merah Hari Pancasila 1 Juni 2026.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.


Taspen menyatakan pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan.

Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp 17.800 per Dollar AS, Menkeu Purbaya: “Ya Saya Stres”

Gaji ke-13 2026 kapan cair?

Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat mulai Juni 2026. Khusus pensiunan dan penerima pensiun melalui Taspen, pencairan dimulai bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.

Pasalnya, tanggal 1 Juni 2026 adalah tanggal merah Hari Pancasila. Pencairan gaji yang biasanya berlangsung setiap tanggal 1 mundur sehari.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.

Tonton: Jamaah Haji Fokus Menyelenggarakan Ibadah Lempar Jumrah

Siapa saja penerima gaji ke-13 2026?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan - Penerima pensiun - Pegawai non-ASN tertentu

Tonton: Waspada Kolesterol Naik Saat Idul Adha 6 Tanda Bahaya di Kaki Setelah Kebanyakan Makan Daging

Komponen gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 ASN terdiri dari:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 mengikuti besaran pensiun pokok berdasarkan golongan masing-masing.

Tonton: Sapi Kurban Prabowo Rp 100 Miliar dari APBN! Menkeu Mengaku Tak Tahu?

Rincian gaji ke-13 pensiunan Taspen 2026

Golongan I

- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200 - IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300 - IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200 - ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700

Golongan II

- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900 - IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800 - IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700 - IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800

Golongan III

- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600 - IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200 - IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100 - IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600

Golongan IV

- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000 - IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800 - IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900 - IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900 - IVE: Rp1.748.096-Rp4.957.100

Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan masing-masing.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/28/080448926/gaji-ke-13-2026-kapan-cair-ini-jadwal-pencairan-besaran-dan-daftar-penerimanya?page=all#page2.  

Waspada Kolesterol Naik Saat Idul Adha 6 Tanda Bahaya di Kaki Setelah Kebanyakan Makan Daging
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News