Cair Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 Sebesar Rp 600.000



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan, bantuan subsidi upah alias BSU dipastikan akan cair pada 9 September 2022.  Adapun besara BSU sebesar Rp 600.000. 

Pencairan BSU ini ditargetkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP di wilayah masing-masing. Adapun penyaluran BSU dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.  

Untuk proses penyaluran BSU secara rinci akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui petunjuk teknis (juknis). 

Cara Cek Penerima BSU 2022


Mengutip laman indonesiabaik.id, cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

Baca Juga: BSU Cair 9 September, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Berhak Dapat Subsidi

a. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id  b. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU c. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • nama lengkap
  • tanggal lahir
  • nama ibu kandung
d. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan e. Login dan lengkapi kembali biodata diri f. Terakhir, cek pemberitahuan

  • Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
  • Apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”

Syarat Penerima BSU 2022

Melansir laman resmi Kemnaker, berikut sejumlah syarat penerima BSU 2022:

  1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie