KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 kepada para pengemudi ojek online (ojol) pada bulan Oktober 2022. Ini merupakan kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol). Melansir situs
indonesiabaik.id, BLT pengemudi ojol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Mengacu pada aturan BLT ojol tersebut, daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2022.
Disebutkan, pemerintah daerah telah diwajibkan membelanjakan 2% dana transfer umum (DTU) pada Oktober, November, dan Desember tahun 2022 untuk memberikan bantuan sosial (bansos) masyarakat di daerah. Salah satunya adalah BLT ojol. Selain BLT ojol, pemerintah juga akan memberikan BLT untuk pelaku UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM. Sementara besaran BLT ojol hingga nelayan, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Ini Cara Cek BSU 2022 di Kemnaker.go.id, Tahap 4 Cair Pekan Depan Sementara itu, Kementerian Keuangan mengungkapkan, sebanyak 523 pemerintah daerah (pemda) telah menganggarkan 2% dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya. Secara rinci, realisasi anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp 3,4 triliun itu, dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4%, penciptaan lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5%, subsidi sektor transportasi Rp 300 miliar atau 9,5% dan perlinsos lainnya Rp 800 miliar atau 22,5%.
Data penerima BLT ojol 2022
Banyak yang bertanya-tanya, siapa saja yang berhak untuk menerima dana BLT ojol 2022. Informasi saja, data penerima BLT ojol 2022 juga dipegang oleh masing-masing pemerintah daerah, yang akan melewati proses verifikasi sebelum bantuan disalurkan.
Baca Juga: Mulai Cair Bulan Depan, Ini Syarat Penerima BLT Ojol dari Pemda Sedangkan syarat penerima BLT UMKM 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie