KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengeluarkan revisi dari acuan regulasi yang ada. Selama ini, pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP 19/2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Selain itu, kebijakan lainnya tertuang dalam PP 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
Cairkan gaji ke-13, dua regulasi ini bakal diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengeluarkan revisi dari acuan regulasi yang ada. Selama ini, pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP 19/2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Selain itu, kebijakan lainnya tertuang dalam PP 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.