Cairkan gaji ke-13, dua regulasi ini bakal diubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengeluarkan revisi dari acuan regulasi yang ada.

Selama ini, pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP 19/2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Selain itu, kebijakan lainnya tertuang dalam PP 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.


"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap kedua PP tersebut," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi

Perubahan ini, kata Sri, lantaran pemberian tunjangan gaji ke-13 hanya diberikan kepada mereka yang berada di bawah level pejabat negara, eselon 1, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya. Dengan kata lain, kebijakan ini juga disamakan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS pada bulan Mei 2020 lalu.

Nantinya, dalam perubahan PP ini Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Diharapkan, prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 minggu mendatang.

"Sehingga pada bulan Agustus, kami sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri.

Kemenkeu juga akan terus memonitor pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini, terutama mengenai perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 agar bisa disegerakan. Untuk pelaksanaan di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) maupun di daerah, Kemenkeu juga akan melakukan monitor mulai bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: Ini golongan Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat gaji ke-13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat