JAKARTA. Menteri tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, mengakui, ada kesalahan dalam pembuatan Keputusan Menteri No 40 tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Cak Imin bilang, ada kesalahpahaman penulisan jabatan chief executive officer (CEO) dalam aturan tersebut. Ia mengatakan, jabatan CEO yang ia maksud bukanlah jabatan Direktur Utama, melainkan jabatan kepala kantor bagian administrasi dan SFM. “Ada kesalahpahaman dalam penulisan," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (12/3). Dalam Kepmen yang berlaku mulai 29 Februari 2012 itu tertera jabatan "kepala eksekutif kantor" yang dipadankan dengan istilah "chief executive officer". Jabatan ini sudah mengacu pada kode ISCO (international standard classification of occupations) yang menandakan, istilah sudah diterjemahkan secara tepat.
Cak Imin akui ada salah ketik dalam penulisan CEO
JAKARTA. Menteri tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, mengakui, ada kesalahan dalam pembuatan Keputusan Menteri No 40 tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Cak Imin bilang, ada kesalahpahaman penulisan jabatan chief executive officer (CEO) dalam aturan tersebut. Ia mengatakan, jabatan CEO yang ia maksud bukanlah jabatan Direktur Utama, melainkan jabatan kepala kantor bagian administrasi dan SFM. “Ada kesalahpahaman dalam penulisan," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (12/3). Dalam Kepmen yang berlaku mulai 29 Februari 2012 itu tertera jabatan "kepala eksekutif kantor" yang dipadankan dengan istilah "chief executive officer". Jabatan ini sudah mengacu pada kode ISCO (international standard classification of occupations) yang menandakan, istilah sudah diterjemahkan secara tepat.