KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Idul Fitri 2021, sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. Hal ini tercermin dari laporan pengaduan terkait THR di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 10 Mei 2021. Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya.
Cak Imin: Jangan sampai perusahaan pura-pura tidak mampu bayar THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Idul Fitri 2021, sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. Hal ini tercermin dari laporan pengaduan terkait THR di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 10 Mei 2021. Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya.