KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menuturkan, bantuan sosial (bansos) harus bersifat pemberdayaan untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, Muhaimin menegaskan pemberian bansos harus dibatasi hanya untuk lima tahun, kecuali untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan disabilitas. "Manusia lanjut usia, untuk manula. Yang kedua, difabel. Selain itu, semua harus dibatasi lima tahun. Harus ada proses yang namanya pemberdayaan," ujar Menko PM yang karib dipanggil Gus Imin, saat agenda Pengentasan Kemiskinan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres 8 Tahun 2025 di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).
Cak Imin Sebut Penyaluran Bansos Harus Dibatasi Lima Tahun, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menuturkan, bantuan sosial (bansos) harus bersifat pemberdayaan untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, Muhaimin menegaskan pemberian bansos harus dibatasi hanya untuk lima tahun, kecuali untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan disabilitas. "Manusia lanjut usia, untuk manula. Yang kedua, difabel. Selain itu, semua harus dibatasi lima tahun. Harus ada proses yang namanya pemberdayaan," ujar Menko PM yang karib dipanggil Gus Imin, saat agenda Pengentasan Kemiskinan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres 8 Tahun 2025 di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).
TAG: