Jakarta. Perkara pailit PT Berau Coal Tbk yang diajukan oleh PT Cakra Sinergi Investama berakhir. Cakra mencabut permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (29/7) karena sudah ada kesepakatan damai. Pencabutan permohonan itu dilandasi dengan kedua pihak yang telah mencapai kesepakatan di luar persidangan. "Bentuk penyelesainnya dengan pembayaran dan tunai," ujar Mujahid A. Latief, kuasa hukum Cakra Sinergi. Mujahid bilang, semua dalil yang diajukan di pengadilan termasuk perjanjian pengalihan utang (cessie) senilai Rp 1,35 miliar itu diakui oleh termohon. Sehingga perusahaan berkode saham BRAU di Bursa Efek Indonesia itu langsung menyelesaikannya.
Cakra berdamai dengan Berau
Jakarta. Perkara pailit PT Berau Coal Tbk yang diajukan oleh PT Cakra Sinergi Investama berakhir. Cakra mencabut permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (29/7) karena sudah ada kesepakatan damai. Pencabutan permohonan itu dilandasi dengan kedua pihak yang telah mencapai kesepakatan di luar persidangan. "Bentuk penyelesainnya dengan pembayaran dan tunai," ujar Mujahid A. Latief, kuasa hukum Cakra Sinergi. Mujahid bilang, semua dalil yang diajukan di pengadilan termasuk perjanjian pengalihan utang (cessie) senilai Rp 1,35 miliar itu diakui oleh termohon. Sehingga perusahaan berkode saham BRAU di Bursa Efek Indonesia itu langsung menyelesaikannya.