KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) kehilangan hak atas kepemilikan Dunestone Development S.A yang bergerak dalam bidang perdagangan komoditas mineral di Indonesia sesuai dengan putusan perkara perdata dalam tingkat banding pada tanggal 21 September 2018. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/10) disamapaikan CKRA telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding No. 375/Pdt/2018/PT DKI (putusan) terhadap perkara perdata No.623/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh Rami Sadek M. Kuwatly, dalam hal ini sebagai penggugat atau pembanding. Ada tiga isi keputusan. Pertama, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa ada kekhilafan dalam pembuatan dan penandatangan perjanjian jual-beli saham tertanggal 12 Desember 2013.
Cakra Mineral kehilangan kepemilikan di Dunestone di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) kehilangan hak atas kepemilikan Dunestone Development S.A yang bergerak dalam bidang perdagangan komoditas mineral di Indonesia sesuai dengan putusan perkara perdata dalam tingkat banding pada tanggal 21 September 2018. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/10) disamapaikan CKRA telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding No. 375/Pdt/2018/PT DKI (putusan) terhadap perkara perdata No.623/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh Rami Sadek M. Kuwatly, dalam hal ini sebagai penggugat atau pembanding. Ada tiga isi keputusan. Pertama, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa ada kekhilafan dalam pembuatan dan penandatangan perjanjian jual-beli saham tertanggal 12 Desember 2013.