KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cakrabuana Insurance Brokers resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana tertuang dalam keputusan surat nomor KEP-67/NB.1/2018 tanggal 18 Desember 2018. Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Tattys Miranti Hedyana mengatakan, bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak keluarnya surat keputusan dari Dewan Komisioner OJK. "Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, PT Cakrabuana Insurance Brokers diwajibkan menjalankan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Tattys, dalam siaran pers OJK, Jumat (4/1).
Cakrabuana Insurance Brokers kantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cakrabuana Insurance Brokers resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana tertuang dalam keputusan surat nomor KEP-67/NB.1/2018 tanggal 18 Desember 2018. Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Tattys Miranti Hedyana mengatakan, bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak keluarnya surat keputusan dari Dewan Komisioner OJK. "Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, PT Cakrabuana Insurance Brokers diwajibkan menjalankan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Tattys, dalam siaran pers OJK, Jumat (4/1).