KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berusaha keras menggenjot penjualan sepeda motor listrik bersubsidi. Maka itu, kini semua kalangan masyarakat berhak ikut program bantuan subsidi motor listrik. Kepastian ini muncul berkat terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan ini ditujukan untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Tujuan tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing, serta perluasan tenaga kerja," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (29/8). Dalam Permenperin No. 21/2023, penerima bantuan subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan wajib memiliki KTP elektronik. Singkatnya, satu NIK KTP dapat membeli satu unit motor listrik bersubsidi. Besaran subsidi pembelian motor listrik tetap sama, yakni Rp 7 juta per unit. "Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada pelaku industri," kata Agus.
Baca Juga: Ada Kebijakan Baru, Permintaan Motor Listrik Diproyeksi Melonjak Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya bisa dinikmati oleh pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA. Keterbatasan kelompok masyarakat penerima subsidi motor listrik berdampak pada minimnya realisasi penjualan produk tersebut. Data Sisapira per Selasa (29/8) pukul 19.00 WIB menunjukkan, sisa kuota motor listrik bersubsidi masih 197.570 unit. Masih merujuk data yang sama, terdapat 1.653 unit motor listrik yang sedang dalam proses pendaftaran, 552 unit terverifikasi, dan 225 unit telah tersalurkan. Padahal, program subsidi motor listrik sudah bergulir sejak pertengahan Maret 2023. Pemerintah sendiri menargetkan penjualan 200.000 unit motor listrik lewat program subsidi tahun ini yang notabene menelan anggaran Rp 1,4 triliun. Para produsen jelas sumringah dengan adanya perluasan penerima subsidi motor listrik. Sebab, masyarakat umum yang berminat membeli motor listrik bersubsidi berpotensi meningkat signifikan. Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi yakin bahwa target penjualan motor listrik bersubsidi akan tercapai sampai akhir tahun nanti. Keyakinan ini didukung oleh kesiapan para produsen dalam menyediakan motor listrik yang berkualitas.
Baca Juga: Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit, Bahlil: Sudah Ideal "Tidak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, pelaku industri juga siap memenuhi permintaan motor listrik dari sejumlah instansi pemerintah sebagai kendaraan operasional," terang dia. Pilihan motor listrik bersubsidi pun kini makin beragam lantaran sudah ada 30 model dari 14 perusahaan yang memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) mempertahankan target penjualan motor listrik bersubsidi sebanyak 6.000 unit pada 2023. Kebijakan perluasan penerima subsidi membuat Polytron yakin dapat mencapai target penjualan motor listrik tahun ini. "Sebab, tidak ada lagi persyaratan lain di luar kepemilikan KTP," kata Tekno Wibowo, Direktur Komersial Polytron, Selasa (29/8). Senada, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (
SLIS) juga siap mengejar target penjualan motor listrik subsidi sekitar 13.000 unit hingga akhir tahun ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari