JAKARTA. PT Cal Dive Offshore Indonesia terus berupaya mendapat pembayaran dari TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN). Kali ini, perusahaan bidang minyak dan gas itu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun TAC Pertamina merupakan persekutuan perdata antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PAN. Kuasa hukum Cal Dive Tony Budijaja menjelaskan, TAC Pertamina memiliki utang yang timbul berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 13 April 2015. Putusan tersebut terkait perkara wanprestasi agreement regarding hose replacement services pada 20 Oktober 2011. Dimana dalam putusannya, TAC Pertamina diperintahkan untuk membayar US$ 5,98 juta ditambah bunga 6% per tahun dihitung 30 hari sejak putusan didaftarkan di pengadilan domisili termohon untuk melaksanakan eksekusi yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cal Dive Indonesia ajukan PKPU TAC Pertamina
JAKARTA. PT Cal Dive Offshore Indonesia terus berupaya mendapat pembayaran dari TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN). Kali ini, perusahaan bidang minyak dan gas itu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun TAC Pertamina merupakan persekutuan perdata antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PAN. Kuasa hukum Cal Dive Tony Budijaja menjelaskan, TAC Pertamina memiliki utang yang timbul berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 13 April 2015. Putusan tersebut terkait perkara wanprestasi agreement regarding hose replacement services pada 20 Oktober 2011. Dimana dalam putusannya, TAC Pertamina diperintahkan untuk membayar US$ 5,98 juta ditambah bunga 6% per tahun dihitung 30 hari sejak putusan didaftarkan di pengadilan domisili termohon untuk melaksanakan eksekusi yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.