JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 7 hari terhitung tanggal 2 September 2009 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengklarifikasi 4 calon legislatif (caleg) bermasalah dan Papua. "Ditunda satu minggu dan dikaji lagi oleh Bawaslu untuk memberikan rekomendasi," ujar Ketua Umum KPU, Hafiz Anshary. Kendati masih menunggu rekomendasi Bawaslu, Hafiz menyatakan, tak berarti ada pleno lanjutan guna menetapkan nama-nama anggota. KPU pun tidak akan mengeluarkan pendapat kembali. Semula, Bawaslu menyatakan, ada tujuh nama caleg yang tidak memenuhi syarat. Namun, setelah mereka menggelar rapat dengan KPU, nama-nama yang bermasalah hanya tersisa 4 orang. Sementara itu, Andi Nurpati, Anggota KPU menyatakan, KPU langsung mencoret keempat nama tersebut jika yang bersangkutan selama tujuh hari tidak memenuhi persyaratan. “Penggantiannya dengan mengambil suara terbanyak berikutnya," ujar Andi.
Caleg Bermasalah Tersisa Empat Orang
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 7 hari terhitung tanggal 2 September 2009 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengklarifikasi 4 calon legislatif (caleg) bermasalah dan Papua. "Ditunda satu minggu dan dikaji lagi oleh Bawaslu untuk memberikan rekomendasi," ujar Ketua Umum KPU, Hafiz Anshary. Kendati masih menunggu rekomendasi Bawaslu, Hafiz menyatakan, tak berarti ada pleno lanjutan guna menetapkan nama-nama anggota. KPU pun tidak akan mengeluarkan pendapat kembali. Semula, Bawaslu menyatakan, ada tujuh nama caleg yang tidak memenuhi syarat. Namun, setelah mereka menggelar rapat dengan KPU, nama-nama yang bermasalah hanya tersisa 4 orang. Sementara itu, Andi Nurpati, Anggota KPU menyatakan, KPU langsung mencoret keempat nama tersebut jika yang bersangkutan selama tujuh hari tidak memenuhi persyaratan. “Penggantiannya dengan mengambil suara terbanyak berikutnya," ujar Andi.