KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, konten yang diunggah caleg Gerindra, Maryono, adalah pemberitaan tahun 2018. Atas unggahannya, Maryono ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan keluarga yang disebarkan melalui media sosial. Menurut Ferry, polisi tak seharusnya menangkap Maryono. "Dia (Maryono) unggah dari berita yang ada sebelumnya dari pihak lain. Saya kira sih harusnya tidak harus ditangkap dan dikenakan UU ITE," kata Ferry kepada Kompas.com, Kamis, (30/5). Ferry mengatakan, pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya banyak menjerat pihak 02, tetapi juga pendukung 01. Namun, terkesan pihak 02 yang sering terjerat UU ITE. "Tapi pihak 01 kan pernah langgar UU ITE gitu kan padahal banyak juga," kata dia.
Caleg ditangkap karena fitnah Jokowi, ini tanggapan Waketum Gerindra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, konten yang diunggah caleg Gerindra, Maryono, adalah pemberitaan tahun 2018. Atas unggahannya, Maryono ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan keluarga yang disebarkan melalui media sosial. Menurut Ferry, polisi tak seharusnya menangkap Maryono. "Dia (Maryono) unggah dari berita yang ada sebelumnya dari pihak lain. Saya kira sih harusnya tidak harus ditangkap dan dikenakan UU ITE," kata Ferry kepada Kompas.com, Kamis, (30/5). Ferry mengatakan, pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya banyak menjerat pihak 02, tetapi juga pendukung 01. Namun, terkesan pihak 02 yang sering terjerat UU ITE. "Tapi pihak 01 kan pernah langgar UU ITE gitu kan padahal banyak juga," kata dia.