Caleg ganda PKPI, KPU tunggu rekomendasi Bawaslu



JAKARTA. Hampir empat bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014, ternyata masih ditemukan pencalonan ganda. Toni Arif Setiawan dari Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) tercatat dalam DCT untuk DPR dan DPRD Jawa Timur. Pencoretan dari DCT menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu."Secara normatif kalau sudah ditetapkan sebagai DCT, ketahuan ganda, harus dicoret dua-duanya," kata anggota KPU Arief Budiman, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Jumat (13/12/2013).Namun, ujar Arief, pencoretan itu tak dapat serta-merta dilakukan KPU. "Tapi kan ada hal lain juga. Katanya dia sudah mengundurkan diri dari caleg DPR. Pengunduran dirinya katanya sudah disampaikan ke partainya," lanjut Arief.Karenanya, kata Arief, KPU menunggu terlebih dahulu kajian dan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait persoalan ini. Dia memastikan pencoretan akan dilakukan tetapi belum dapat memastikan apakah untuk salah satu DCT atau kedua DCT sekaligus. "Kita tunggu (rekomendasi Bawaslu)," kata mantan anggota KPU Jawa Timur itu.Toni Arif Setiawan, tercatat dalam DCT DPRD Provinsi Jawa Timur di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I dengan nama Toni Arif Setiawan SE. Sementara di DCT DPR, dia tercatat di Dapil Jatim VIII dengan nama Toni Arif Setiawan. "Ya,mungkin kami tidak cermat sampai dia tercatat dua kali," ujar Arief, Selasa (10/12/2013).Sementara anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah KPU kecolongan dalam kasus ini. "Bukan (KPU) kecolongan juga, tapi partai juga nyolong. Memang terlewat, ya," kata dia.Setelah ditelusuri, menurut Hadar, Toni Arif memang telah tercatat ganda di daftar calon sementara (DCS). Dia mengakui KPU punya kelemahan karena tidak menganalisis seluruh daftar caleg. Hadar mengakui pula bahwa format dokumen caleg belum seragam. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie