JAKARTA. Calon legislator (caleg) incumbent dinilai belum tentu terpilih kembali saat pemilu legislatif (pileg) 2014. Kinerja para caleg incumbent selama ini sudah dapat dinilai oleh rakyat apakah harus dipilih kembali. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Shaleh mengatakan satu di antara penilaian kinerja anggota dewan memang dilihat dari absensi kehadiran mereka ketika rapat. Pada pemilu 2004 dan 2009, hampir 90% incumbent kembali mencalonkan diri menjadi anggota dewan, tapi hasilnya 70% adalah wajah baru. "Saat ini juga begitu. Belum tentu incumbent dapat terpilih kembali. Rakyat juga semakin cerdas untuk hal ini," ujar Nining, Kamis (6/3). Nining menambahkan, sekarang sudah saatnya Badan Kehormatan (BK) DPR lebih transparan dengan membuka daftar absensi anggota dewan. Sehingga menurutnya masyarakat bisa mengakses dan mengetahui bagaimana kinerja para wakil rakyat. Sedangkan mantan Staf Ahli BK DPR RI Yulianti Susilo mengatakan untuk urusan kehadiran sesunguhnya sudah jelas diatur dalam UU. Bahwa anggota dewan wajib hadir enam kali berturut-turut di sidang paripurna. Bagi yang tidak hadir enam kali, ada sanksi pemecatan. Oleh karena itu rakyat mempunyai hak untuk mengetahui kinerja anggota dewan. “Tingkat kehadiran juga bisa menjadi salah satu tolak ukur bagi rakyat untuk memilih. Dari situ nanti rakyat akan menentukan pilihan apakah anggota dewan yang menjadi caleg pada pemilu kali ini layak dipilih atau tidak,” ujar Yulianti Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung pernah mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota dalam rapat-rapat DPR karena sebagian besar anggota DPR saat ini kembali menjadi caleg dan mereka mulai sibuk kampanye di daerah masing-masing.
Caleg incumbent belum tentu terpilih kembali
JAKARTA. Calon legislator (caleg) incumbent dinilai belum tentu terpilih kembali saat pemilu legislatif (pileg) 2014. Kinerja para caleg incumbent selama ini sudah dapat dinilai oleh rakyat apakah harus dipilih kembali. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Shaleh mengatakan satu di antara penilaian kinerja anggota dewan memang dilihat dari absensi kehadiran mereka ketika rapat. Pada pemilu 2004 dan 2009, hampir 90% incumbent kembali mencalonkan diri menjadi anggota dewan, tapi hasilnya 70% adalah wajah baru. "Saat ini juga begitu. Belum tentu incumbent dapat terpilih kembali. Rakyat juga semakin cerdas untuk hal ini," ujar Nining, Kamis (6/3). Nining menambahkan, sekarang sudah saatnya Badan Kehormatan (BK) DPR lebih transparan dengan membuka daftar absensi anggota dewan. Sehingga menurutnya masyarakat bisa mengakses dan mengetahui bagaimana kinerja para wakil rakyat. Sedangkan mantan Staf Ahli BK DPR RI Yulianti Susilo mengatakan untuk urusan kehadiran sesunguhnya sudah jelas diatur dalam UU. Bahwa anggota dewan wajib hadir enam kali berturut-turut di sidang paripurna. Bagi yang tidak hadir enam kali, ada sanksi pemecatan. Oleh karena itu rakyat mempunyai hak untuk mengetahui kinerja anggota dewan. “Tingkat kehadiran juga bisa menjadi salah satu tolak ukur bagi rakyat untuk memilih. Dari situ nanti rakyat akan menentukan pilihan apakah anggota dewan yang menjadi caleg pada pemilu kali ini layak dipilih atau tidak,” ujar Yulianti Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung pernah mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota dalam rapat-rapat DPR karena sebagian besar anggota DPR saat ini kembali menjadi caleg dan mereka mulai sibuk kampanye di daerah masing-masing.