Caleg minta KPU kaji ulang kotak suara dari kardus



SUNGGUMINASA. Kebijakan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beberapa logistik pemilu yang menggunakan bahan dari kardus, dianggap lemah.

Caleg dari partai NasDem DPRD Provinsi Sulsel, Hirsan Bachtiar menganggap kebijakan KPU sebagai penyelenggara tersebut mesti ditinjau ulang. Menurutnya KPU harus bisa didukung oleh logistik untuk memastikan dan menjamin lancar, aman, dan dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara.

"Kebijakan KPU yang mengganti kotak dan bilik dari kertas jika hanya pertimbangan penghematan uang negara tentu bisa diterima meski masih perlu dikaji ulang," paparnya kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network).


Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk pileg, pilpres, pilgub dan pilbup sehingga dibutuhkan kotak dan bilik yang bisa dipakai berulang-ulang dan bisa didistribusi ke TPS seluruh pelosok Indonesia dengan mempergunakan semua jenis transportasi.

"Kalaupun ada yang rusak pada proses pengembalian kotak dan bilik dari TPS ke KPU Kab/kota, anggaran di KPU juga menyiapkan biaya pemeliharaan logistik. Seharusnya KPU punya sistem laporan dan data jumlah dan kondisi logistik yangg diteruskan ke KPU pusat," lanjut mantan ketua KPUD Gowa ini.

Selain itu, keamanan kotak dan bilik suara dari plat aluminium tentu lebih baik dari kardus. Mengganti bilik suara mungkin tidak menjadi soal sebab prinsipnya pemilih tidak terlihat saat mencoblos (memenuhi azas langsung umum dan rahasia).

"Yang mengkhawatirkan jika kotak suaranya yang gunakan kardus, baik dari daya tahan saat didistribusikan ke TPS maupun sebaliknya, juga jaminan keamanan terhadap catatan hasil rekap perhitungan suara yang wajib ada didalam kotak suara, tentu bisa berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," tambahnya. (Uming)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan