KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik calo tilang masih saja bergentayangan khususnya di Pengadilan. Menawarkan jasa pengambilan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas. Tengok saja ke parkiran sepeda motor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para calo dengan mudah ditemui. “Ini saya ngurus denda tilang 100 terus bayar orang nya 100,ya kita tinggal terima jadi ajalah, habis males ngurusnya. Ya kalo duit mah bisa dicari lagi,” ujar Mukri (55) salah satu pengguna jasa calo kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).
Calo tilang masih berkeliaran di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik calo tilang masih saja bergentayangan khususnya di Pengadilan. Menawarkan jasa pengambilan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas. Tengok saja ke parkiran sepeda motor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para calo dengan mudah ditemui. “Ini saya ngurus denda tilang 100 terus bayar orang nya 100,ya kita tinggal terima jadi ajalah, habis males ngurusnya. Ya kalo duit mah bisa dicari lagi,” ujar Mukri (55) salah satu pengguna jasa calo kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).