JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mempertanyakan langkah DPR yang ingin melahirkan Undang Undang (UU) tentang Pertanahan. Soalnya, beleid itu akan tumpang tindih dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA).Sekretaris Jenderal KPA Idham Arsyad mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar DPR membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, padahal sudah ada UU PA. "Jangan-jangan ada agenda terselubung mengamputasi UU PA, jika tidak diawasi dan terbuka kepada masyarakat," katanya kepada KONTAN di Jakarta, Senin (18/6).Idham menjelaskan, dalam UU PA sudah diatur tentang hak-hak atas tanah, seperti hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (HP). Nah, kabarnya, RUU Pertanahan juga bakal mengatur masalah tersebut. "Ini bisa tumpang tindih," tegasnya.Menurut Idham, UU PA tidak mengamanatkan untuk membikin undang-undang baru. Beleid itu hanya memerintahkan pembuatan aturan pelaksananya. "Memang, ada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, tapi bermasalah sehingga harus ditinjau lagi," ungkap dia.Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah sebelum membuat undang-undang pertanahan yang baru semestinya melakukan kajian komprehensif soal pembaharuan agraria. Aturan main ini sesuai dengan perintah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Calon beleid pertanahan bermasalah
JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mempertanyakan langkah DPR yang ingin melahirkan Undang Undang (UU) tentang Pertanahan. Soalnya, beleid itu akan tumpang tindih dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA).Sekretaris Jenderal KPA Idham Arsyad mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar DPR membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, padahal sudah ada UU PA. "Jangan-jangan ada agenda terselubung mengamputasi UU PA, jika tidak diawasi dan terbuka kepada masyarakat," katanya kepada KONTAN di Jakarta, Senin (18/6).Idham menjelaskan, dalam UU PA sudah diatur tentang hak-hak atas tanah, seperti hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (HP). Nah, kabarnya, RUU Pertanahan juga bakal mengatur masalah tersebut. "Ini bisa tumpang tindih," tegasnya.Menurut Idham, UU PA tidak mengamanatkan untuk membikin undang-undang baru. Beleid itu hanya memerintahkan pembuatan aturan pelaksananya. "Memang, ada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, tapi bermasalah sehingga harus ditinjau lagi," ungkap dia.Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah sebelum membuat undang-undang pertanahan yang baru semestinya melakukan kajian komprehensif soal pembaharuan agraria. Aturan main ini sesuai dengan perintah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News