Calon Deputi Gubernur BI Doni P. Joeono angkat suara soal RUU Bank Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini giliran calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joeono yang berbicara soal poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Menurut Doni, salah satu poin yang memang perlu muncul dalam RUU bank sentral tersebut adalah wewenang bank sentral terhadap tugas makroprudensial.

"Karena salah satu poin, di UU BI (yang sekarang) belum dicantumkan terkait tugas makroprudensial bank sentral. Malah adanya di lampiran UU OJK. Fungsi makroprudensial perlu masuk ke BI," kata Doni kepada badan legislatif, Rabu (87).

Baca Juga: Calon Deputi Gubernur Doni P. Joewono beberkan strategi dalam mengelola perekonomian

Menurutnya, bila kewenangan makroprudensial bank sentral akhirnya bisa tertulis dalam RUU BI tersebut, maka BI bisa lebih bergerak leluasa dalam menjalankan kewenangan makroprudensialnya.

"Seperti pengaturan Utang Luar Negeri (ULN), kewajiban hedging jadi lebih kuat, repatriasi devisa, saya rasa ini adalah hal yang membuat BI menjadi semakin kuat," tambahnya.

Selain hal tersebut, Doni juga yakin kalau kebijakan makroprudensial BI sudah jelas, maka peran bank sentral yang saat ini masih mini di UMKM bisa semakin kuat. Salah satu hal yang ingin ia kembangkan adalah terkait kredit UMKM.

Baca Juga: Ini profil Doni P Joewono, calon deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

"Nanti akan ada analis kredit untuk UMKM. Jadi, memberi kredit dengan sesuai pergerakan bidang UMKM sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar. Makanya, BI harus benar-benar masuk ke capacity building," katanya.

Selain itu, Doni juga menjamin kalau meski BI nantinya gencar melakukan kebijakan makroprudensial, ini tidak akan membuat BI lepas dari tugas pokoknya, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli