KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini giliran calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joeono yang berbicara soal poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Menurut Doni, salah satu poin yang memang perlu muncul dalam RUU bank sentral tersebut adalah wewenang bank sentral terhadap tugas makroprudensial. "Karena salah satu poin, di UU BI (yang sekarang) belum dicantumkan terkait tugas makroprudensial bank sentral. Malah adanya di lampiran UU OJK. Fungsi makroprudensial perlu masuk ke BI," kata Doni kepada badan legislatif, Rabu (87).
Calon Deputi Gubernur BI Doni P. Joeono angkat suara soal RUU Bank Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini giliran calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joeono yang berbicara soal poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Menurut Doni, salah satu poin yang memang perlu muncul dalam RUU bank sentral tersebut adalah wewenang bank sentral terhadap tugas makroprudensial. "Karena salah satu poin, di UU BI (yang sekarang) belum dicantumkan terkait tugas makroprudensial bank sentral. Malah adanya di lampiran UU OJK. Fungsi makroprudensial perlu masuk ke BI," kata Doni kepada badan legislatif, Rabu (87).