KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan batas waktu pengajuan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 pada 4 Mei 2026 mendatang. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan, ketentuan pencalonan akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret 2026. Per akhir Maret 2026, OJK akan memberikan panduan angka statistik satu tahun terakhir yang akan menjadi acuan untuk kelayakan para perusahaan efek untuk mengajukan paket calon.
Calon Direksi BEI: Tenggat Waktu Krusial 4 Mei 2026, Jangan Sampai Lewat!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan batas waktu pengajuan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 pada 4 Mei 2026 mendatang. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan, ketentuan pencalonan akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret 2026. Per akhir Maret 2026, OJK akan memberikan panduan angka statistik satu tahun terakhir yang akan menjadi acuan untuk kelayakan para perusahaan efek untuk mengajukan paket calon.
TAG: