Calon Importir Mulai Mendaftarkan Izin



JAKARTA. Tahun ini, PT Sarinah Persero tidak akan lagi menjadi pemain tunggal impor minuman beralkohol seperti sebelumnya. Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerima pengajuan impor minuman beralkohol dari sejumlah calon importir.

“Semua sedang diperiksa kelengkapan dokumennya,” terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Diah Maulida kepada KONTAN, Kamis (10/2). Sayang, Diah enggan menyebutkan identitas calon importir itu.

Hingga tahun 2009, Sarinah menjadi importir eksklusif minuman beralkohol. Tahun lalu, perusahaan pelat merah ini mendatangkan 191.953 karton minuman golongan B jenis anggur. Tapi, mulai tahun ini, izin impor minuman beralkohol tidak lagi melalui penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan dibuka bagi swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Wajar saja banyak swasta yang tertarik bisnis minuman beralkohol. Sebab, produk itu menjadi incaran kalangan peminum terutama wisatawan. Keuntungan bisnis ini juga menggiurkan. “Minuman beralkohol seperti rokok, berapapun harganya, konsumen tetap membeli,” jelas sumber KONTAN.

Tapi, pemerintah memberikan rambu-rambu yang mengatur mekanisme impor produk ini. Diantaranya kewajiban importir memiliki jaringan distribusi dan mengantongi rekomendasi produsen.

Selain itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Subagyo meminta, pemerintah daerah membentuk badan khusus untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol. Sebab, pengusaha perhotelan bisa mendapatkan minuman ini langsung dari importir.

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang dulu penah jadi importir minuman beralkohol, menyatakan tidak mengajukan izin impor lagi ke pemerintah. “Pemegang saham membolehkan, tapi kami menyerahkannya kepada yang lain saja,” kata Direktur Pemasaran PPI Hendrik Siregar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News