KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy bilang hal tersebut sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016. Dia menyatakan revisi diubah menjadi PKPU No. 15. Calon independen dalam Pilkada 2018 bisa didukung oleh WNI yang berusia minimal 17 tahun saat 27 Juni 2017. Selain itu, WNI yang berusia dibawah 17 tahun namun telah menikah juga dapat memberikan dukungannya.
Calon independen Pilkada didukung WNI 17 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy bilang hal tersebut sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016. Dia menyatakan revisi diubah menjadi PKPU No. 15. Calon independen dalam Pilkada 2018 bisa didukung oleh WNI yang berusia minimal 17 tahun saat 27 Juni 2017. Selain itu, WNI yang berusia dibawah 17 tahun namun telah menikah juga dapat memberikan dukungannya.