Calon jemaah gugat penyelenggara umrah



JAKARTA. Seorang calon jemaah umrah asal Bandung, Jawa Barat, Yuharian Nataprayitna mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Madania Semesta Wisata di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PKPU atas penyelenggara umrah itu didaftarkan pada 29 Desember 2014 lalu.

Berdasarkan berkas permohonan PKPU yang diperoleh KONTAN, Ahad (18/1), Yuharian menilai Madania Semesta tidak akan bisa melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Madania Semesta merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang berdomisili di Bandung, dengan Izin Haji D/527 Tahun 2011 serta Izin Umrah D/85 Tahun 2011.

Rivai Radiansyah, kuasa hukum Yuharian, menjelaskan, kliennya mendaftarkan ibadah umrah di Madania Semesta dengan kuota keberangkatan tahun 2014. Tapi, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, 27 September 2014, Madania Semesta secara mendadak membatalkan perjalanan Yuharian beserta 240 calon jemaah lain. “Tidak ada alasan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan dari Madania Semesta," kata Rivai.


Dengan pembatalan itu, tentu Madania Semesta wajib mengembalikan dana yang sudah disetorkan Yuharian. Tapi, hingga 6 Desember 2014, Madania tak kunjung mengembalikan uang milik Yuharian sebesar US$ 5.052 dan Rp 30 juta. "Kami telah mengirim surat somasi pada 2 Desember 2014 yang intinya, minta supaya mengembalikan uang  yang telah dibayar lunas maksimal pada 6 Desember 2014," ungkap Rivai.

Bahkan, hingga kini Madania Semesta tidak pernah bisa dihubungi dan memberikan kepastian pengembalian uang umrah yang sudah dibayar lunas Yuharian. Madania juga punya utang ke calon jemaah lainnya yakni Joejoe Ocen Sarhindi sebesar Rp 71,22 juta dan Retno Widyaningsih Sumanto senilai US$ 4.000.

Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum berhasil mendapat pernyataan dari Madania. Senin (19/1), sidang perkara PKPU itu beragenda pembacaan putusan.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa