KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Keputusan Menteri Agama tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Calon Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Keputusan Menteri Agama tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.