KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru berupa visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji. Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M. “Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (25/3).
Calon jemaah yang sudah pernah berhaji harus bayar visa progresif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru berupa visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji. Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M. “Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (25/3).