JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah membidik para calon dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK). Makanya, PPATK meminta panitia seleksi (pansel) OJK mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 1 tahun 2012 tentang peningkatan pengawasan aparatur negara.Melalui surat itu, setiap pimpinan Kementerian dan Lembaga wajib meminta rekomendasi PPATK tentang kewajaran transaksi keuangan calon pejabat eselon satu dan eselon dua. "Saran saya pansel OJK menggunakan jasa PPATK melacak transaksi calon-calonnya," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Rabu (8/2).Dengan demikian, kata Yusuf, akan terungkap apakah para calon komisioner PPATK itu bebas transaksi mencurigakan atau tidak. Tapi, PPATK tidak bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri Keuangan lantaran bukan pemerintah. Cuma, menurut Yusuf, semestinya Menteri Keuangan sebagai ketua pansel dewan komisioner OJK bisa memakai surat edaran Menteri PAN RB saat proses seleksi. "Surat edaran Menteri PAN RB ini semua Menteri dapat," kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.Sekadar info saja, pansel dewan komisioner OJK terdiri dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai ketua. Lalu, anggotanya adalah Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang perbankan, Halim Alamsyah, dan wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin.Selain itu, ada pula Mas Ahmad Daniri, Komisaris Bank Mandiri Gunarni Suworo, Komisaris Wana Artha Life Ariyanti Suliyanto, dan pengamat ekonomi Chatib Basri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Calon komisioner OJK perlu rekomendasi PPATK
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah membidik para calon dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK). Makanya, PPATK meminta panitia seleksi (pansel) OJK mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 1 tahun 2012 tentang peningkatan pengawasan aparatur negara.Melalui surat itu, setiap pimpinan Kementerian dan Lembaga wajib meminta rekomendasi PPATK tentang kewajaran transaksi keuangan calon pejabat eselon satu dan eselon dua. "Saran saya pansel OJK menggunakan jasa PPATK melacak transaksi calon-calonnya," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Rabu (8/2).Dengan demikian, kata Yusuf, akan terungkap apakah para calon komisioner PPATK itu bebas transaksi mencurigakan atau tidak. Tapi, PPATK tidak bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri Keuangan lantaran bukan pemerintah. Cuma, menurut Yusuf, semestinya Menteri Keuangan sebagai ketua pansel dewan komisioner OJK bisa memakai surat edaran Menteri PAN RB saat proses seleksi. "Surat edaran Menteri PAN RB ini semua Menteri dapat," kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.Sekadar info saja, pansel dewan komisioner OJK terdiri dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai ketua. Lalu, anggotanya adalah Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang perbankan, Halim Alamsyah, dan wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin.Selain itu, ada pula Mas Ahmad Daniri, Komisaris Bank Mandiri Gunarni Suworo, Komisaris Wana Artha Life Ariyanti Suliyanto, dan pengamat ekonomi Chatib Basri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News