Calon Mahasiswa 2022 Wajib Tahu, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran KIP Kuliah



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah memberikan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi naun terkendala biaya. Sama seperti tahun lalu, KIP Kuliha juga akan dibuka pada tahun 2022. 

Program ini merupakan bantuan biaya pendidikan untuk calon mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik namun terkendala masalah biaya. 

Banyak masyarakat yang mengira jika KIP Kuliah hanya bisa digunakan untuk jalur seleksi dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) saja.


Bersumber dari situs KIP Kuliah, program bantuan pendidikan ini bisa didaftar oleh siswa yang mendaftar SNMPN, SNMPTN, UTBK-SBMPTN, SBMPN, bahkan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Baca Juga: Penerimaan Calon Prajurit Tamtama TNI AD 2022 Dibuka, Lulusan SMP Bisa Daftar

Saat ini informasi pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 akan segera diumumkan. Informasi yang tertera saat ini adalah informasi tentang KIP Kuliah tahun 2021. 

Meskipun demikian, siswa bisa mendapatkan gambaran mekanisme pendaftaran program bantuan pendidikan dari pemerintah ini. Berikut ini informasi tentang keunggulan, syarat dan alur pendaftaran KIP Kuliah.

Keunggulan KIP Kuliah 

Keunggulan dari Program KIP Kuliah dari pemerintah diantaranya sebagai berikut:

  • Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (Bidikmisi tahun 2019 sebanyak 130.000 beasiswa).
  • Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan Vokasi.
  • Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  • KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
  • KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Persyaratan KIP Kuliah

Bagi siswa yang ingin mendaftar Program KIP Kuliah, berikut ini beberapa syarat yang wajib Anda penuhi, diantaranya: 

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Ciri-Ciri Orang yang Punya Kecerdasan Tinggi selain Nilai IQ Tinggi

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Februari 2022, Simak Infonya

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
  • Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Siswa yang ingin mendaftar program KIP Kuliah tahun 2022, bisa terus memantau situs resmi KIP Kuliah secara berkala di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News