KONTAN.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah 2023 bisa menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah namun terkendala biaya pendidikan. Pendaftaran akun KIP Kuliah dibuka sejak hari Selasa (14/2) kemarin dan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini bisa digunakan oleh calon mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swsata (PTS).
Syarat mendaftar KIP Kuliah Merdeka
Tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Bersumber dari situs KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yakni: 1. Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2023, siswa angkatan 2021 dan 2022 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah. 2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah.Kriteria penerima KIP Kuliah
Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat. 3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI. Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Calon Mahasiswa Unhan 2023 Masih Dibuka, Simak PersyaratannyaBantuan sesuai akreditasi prodi
Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2.4.00.000 per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
Durasi pembiayaan KIP Kuliah
- S1 maksimal delapan semester.
- D4 maksimal delapan semester.
- D3 maksimal enam semester.
- D2 maksimal empat semester.
- Dokter maksimal empat semester
- Dokter gigi maksimal empat semester
- Dokter hewan maksimal empat semester
- Ners maksimal dua semester
- Apoteker maksimal dua semester
- Guru maksimal dua semester.