KONTAN.CO.ID - Tidak hanya calon mahasiswa di kampus negeri saja yang bisa mendapatkan manfaat dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2022, calon mahasiswa kampus swasta juga bisa mendapatkan manfaat dari bantuan pendidikan ini. KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya. Bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja namun juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri.
Besaran biaya pendidikan KIP Kuliah
Peserta KIP Kuliah 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi dan biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah. Berikut ini perincian biaya pendidikan KIP Kuliah 2022:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
Persyaratan KIP Kuliah 2022
Bagi siswa yang ingin mendaftar Program KIP Kuliah, berikut ini beberapa syarat yang wajib Anda penuhi, diantaranya: 1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah 3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. 4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2022
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.