Calon parpol mendaftar di menit terakhir



JAKARTA. Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, ditutup tadi malam. Penentuan nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik terbilang alot, sehingga di saat-saat terakhir mereka baru menetapkan calon dan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, akhirnya resmi mengusung pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Dalam pemilihan ini, PDIP berkongsi dengan Partai Gerindra.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yakin, jagoannya itu akan bisa bersaing dengan calon-calon lain. "Mereka pasangan muda dan ingin membuat perubahan di Jakarta," kata Prabowo, kemarin.


Sedangkan, Partai Demokrat yang gagal meminang PDIP, akhirnya menjagokan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (lihat tabel). Adapun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga berita ini naik cetak, masih belum memutuskan calon yang akan mereka usung.

Tapi, sempat beredar kabar, partai ini menggandeng Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menyandingkan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini sebagai pasangan calon gubernur dan wagub DKI. "Kami masih meeting," kata Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, tadi malam (19/3).

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai tarik menarik kepentingan agaknya sangat kuat, sehingga partai-partai besar baru bisa mengumumkan calonya menjelang penutupan pendaftaran. "Ini membuktikan, sejak awal partai memang tidak siap dengan calon sendiri yang punya nilai jual di Jakarta," paparnya .

Siti juga menyoroti sejumlah calon gubernur DKI yang saat ini masih menjabat kepala daerah di daerah lain, seperti Joko Widodo dan Alex Noerdin. Ia menilai, mereka tidak memberikan teladan baik sebagai kepala daerah yang mestinya menjalankan tugas sampai akhir. Efektivitas pemerintahan juga bisa terganggu karena sibuk mengurusi pemilihan gubernur DKI. "Jadi terkesan mereka hanya untuk mencari kekuasaan," kata Siti.

Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro bilang, mereka yang masih menjabat kepala daerah harus mengantongi izin cuti dari atasannya jika sudah masuk tahap kampanye. Alex Noerdin misalnya, harus mendapat izin dari Presiden, sedangkan Joko Widodo yang saat ini menjabat Walikota Solo harus memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.

Kelak, jika terpilih, mereka juga membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekarang. "Sejauh ini, Alex Nurdin sudah memberikan surat izin dari Presiden, namun Joko Widodo belum," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri