Calon PNS Bengkulu dipalak Rp 200 juta per orang



BENGKULU. Hasil pemeriksaan Kepolisian Daerah Bengkulu terhadap MR, Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumsel, yang tertangkap polisi Bengkulu saat membawa uang Rp 1,9 miliar, menunjukkan bahwa tarif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencapai Rp 200 juta per orang.

"Dari hasil penyelidikan kita terhadap MR yang tertangkap di salah satu hotel Obyek Wisata Kota Bengkulu saat membawa uang Rp 1,9 miliar ternyata tarif CPNS untuk Strata Satu Rp 200 juta dan DII Rp 170 juta," kata Kepala polda Bengkulu, Brigjen Pol. Tatang Soemantri saat menggelar keterangan resmi di Bengkulu, Senin (15/9/2014).

Keempat orang yang ditangkap itu yakni MR menjabat Kepala Bagian Hukum Pemda Musirawas Utara, IH (seorang wiraswasta), MX anggota Brimob Polda Metro Jaya, AE anggota Brimob Polda Bengkulu. Dari keempat orang itu ditemukan barang bukti berupa dua unit mobil, satu pucuk senjata airsoftgun, dua koper berisi uang tunai Rp 1,9 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dua buah ransel berisi dokumen, dua buah pistol revolver milik Polri berikut peluru sebanyak 24 butir.


Keempatnya ditangkap oleh Polda Bengkulu di sebuah hotel di Kota Bengkulu karena mencurigakan. Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan jalur udara dari Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.

Selain itu, uang tersebut akan diserahkan kepada salah seorang di Jakarta yang diduga sebagai broker untuk meluluskan CPNS yang telah membayar dengan dana tertentu tersebut.

Tentang hal ini, Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya dengan rayuan calo CPNS yang menjanjikan dapat meluluskan menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang. "Jangan percayai itu, ikuti tes CPNS dengan jujur sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing tak usah percaya dengan menyogok," kata Kapolda. (Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa