KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden, calon wakil presiden dan calon legislatif tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di dalam kampus. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan, hal tersebut sesuai sesuai amanat undang-undang yang ada. “Kampus bukan tempat untuk kampanye partai politik maupun kampanye calon presiden maupun calon wakil presiden. Ini harus betul-betul dilakukan. Sehingga kampus betul-betul untuk pengembangan akademik ke depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya,” jelas dia, Selasa (16/10) sore.
Calon presiden, cawapres dilarang kampanye di kampus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden, calon wakil presiden dan calon legislatif tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di dalam kampus. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan, hal tersebut sesuai sesuai amanat undang-undang yang ada. “Kampus bukan tempat untuk kampanye partai politik maupun kampanye calon presiden maupun calon wakil presiden. Ini harus betul-betul dilakukan. Sehingga kampus betul-betul untuk pengembangan akademik ke depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya,” jelas dia, Selasa (16/10) sore.