KONTAN.CO.ID - Siswa dan orangtua tentu sudah mulai mempersiapkan berbagai macam hal untuk menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB mengingat tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. Bersumber dari Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPDB tahun ajaran 2022/2023 dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan tersebut dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan juga proses daftar ulang.
Pengumuman terbuka PPDB
Pengumuman informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini paling lambat akan diumumkan pada minggu pertama bulan Mei. Ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah melalui pengumuman tersebut. Pengumuman minimal memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.Pendaftaran PPDB 2022
Setelah pengumuman dirilis, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran PPDB 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, pendaftaran PPDB digelar dengan mekanisme daring. Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan memakai dokumen sesuai dengan persyaratan ke situs pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pemerintah daerah menjadi penanggungjawab pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB daring. Meskipun demikian, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Baca Juga: Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru UGM 2022 Jalur Prestasi Dibuka, Ini KriterianyaSeleksi PPDB
Proses seleksi PPDB tahun 2022 dibagi menjadi empat jalur: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda dan perlu diperhatikan calon peserta didik. Adapula penjelasan singkat masing-masing jalur PPDB sebagai berikut:- Jalur zonasi: ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut,
- Jalur afirmasi: ditujukan untuk siswa disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu,
- Jalur perpindahan orangtua: khusus untuk siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan
- Jalur prestasi: jalur ini ditujukan untuk siswa yang berprestasi.