Calon Tunggal Pilkada vs Kotak Kosong? Ini Cara Nyoblos & Skema Pemilihannya



KONTAN.CO.ID -  Tidak semua daerah memiliki lebih dari satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Beberapa kabupaten/kota hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang artinya pasangan tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong. 

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sebanyak 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah saja. 


Baca Juga: Laba dan Pendapatan Indika Energy (INDY) Turun di Kuartal III-2024, Cek Penyebabnya

Daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024

Pilkada Provinsi 

  • Papua Barat
Pilkada Kota

  • Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
  • Pasuruan, Jawa Timur
  • Surabaya, Jawa Timur
  • Samarinda, Kalimantan Timur
  • Tarakan, Kalimantan Utara
Pilkada Kabupaten

  • Aceh Utara, Aceh
  • Aceh Tamiang, Aceh
  • Asahan, Sumatra Utara
  • Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  • Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  • Serdang Bedagai, Sumatra Utara
  • Nias Utara, Sumatra Utara
  • Dharmasraya, Sumatra Barat
  • Empat Lawang, Sumatra Selatan
  • Ogan ilir, Sumatra Selatan
  • Batanghari, Jambi
  • Bengkulu Utara, Bengkulu
  • Lampung Barat, Lampung
  • Tulang Bawang Barat, Lampung
  • Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
  • Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Ciamis, Jawa Barat
  • Banyumas, Jawa Tengah
  • Sukoharjo, Jawa Tengah
  • Brebes, Jawa Tengah
  • Trenggalek, Jawa Timur
  • Ngawi, Jawa Timur
  • Gresik, Jawa Timur
  • Bengkayang, Kalimantan Barat
  • Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  • Balangan, Kalimantan Selatan
  • Malinau, Kalimantan Utara
  • Maros, Sulawesi Selatan
  • Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  • Pasangkayu, Sulawesi Barat
Tonton: Keluarga Masatoshi Ito, Pendiri 7-Eleven Cari Dana US$ 52 M untuk Buyback, Go Private

Surat suara calon tunggal Pilkada 2024

Desain surat suara untuk pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon alias ‘lawan kotak kosong’ diatur lengkap dalam aturan PKPU No.13/2018.

Nantinya surat suara berukuran 18x23 cm yang terdiri dari 2 kolom, yaitu 1 kolom yang memuat foto dan nomor urut pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.

Melansir situs Indonesiabaik.id, terdapat satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

Disebutkan lagi bahwa pemilih mencoblos satu kali dengan ketentuan; Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon. 

Lalu, tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.

Baca Juga: Ada 41 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Kata Jokowi

Skema jika kotak kosong menang

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54D, calon tunggal dinyatakan menang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. 

Calon tunggal dinyatakan kalah Pilkada jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kalah, maka boleh mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat atau pejabat sementara (Pjs).

Adapun bunyi lengkap UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 54D:

  • KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
  • Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
  • Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan pejabat Gubernur, pejabat Bupati, atau pejabat Walikota.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News