Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai prosedur menertibkan pemukiman kumuh di kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara. Sebelum tahap eksekusi dilakukan sudah ada imbauan kepada masyarakat. "Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Waktu sudah cukup," tutur Camat Penjaringan, Abdul Khalit, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan SP 1 kepada warga di sekitar kawasan Pasar Ikan pada Rabu (30/3/2016). Lalu, sesuai prosedur sudah diberikan SP 2 dan SP 3 berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan. Sehingga hari ini merupakan tahapan eksekusi terhadap pemukiman di RW 4, Penjaringan, Jakarta Utara.
Camat: Penggusuran Pasar Ikan sesuai SOP
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai prosedur menertibkan pemukiman kumuh di kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara. Sebelum tahap eksekusi dilakukan sudah ada imbauan kepada masyarakat. "Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Waktu sudah cukup," tutur Camat Penjaringan, Abdul Khalit, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan SP 1 kepada warga di sekitar kawasan Pasar Ikan pada Rabu (30/3/2016). Lalu, sesuai prosedur sudah diberikan SP 2 dan SP 3 berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan. Sehingga hari ini merupakan tahapan eksekusi terhadap pemukiman di RW 4, Penjaringan, Jakarta Utara.