JAKARTA. Keberadaan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga Negara Ingris, Rusel Vince di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Russel, Wen Ken tidak berhak mendaftarkan merek cap kaki tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan, gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya, adalah lambang dari sebuah negara yaitu Isle Of Man. Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi diantara negara Ingris, Skotlandia dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga jakarta Pusat. Namun usai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.
Cap Kaki Tiga kembali digugat
JAKARTA. Keberadaan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga Negara Ingris, Rusel Vince di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Russel, Wen Ken tidak berhak mendaftarkan merek cap kaki tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan, gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya, adalah lambang dari sebuah negara yaitu Isle Of Man. Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi diantara negara Ingris, Skotlandia dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga jakarta Pusat. Namun usai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.