JAKARTA. Meski dinyatakan telah kalah dalam kepemilikan merek dengan Warga Negara Inggris Russel Vince, Wen Ken Drug Co. Pte bersikukuh masih akan memproduksi Cap Kaki Tiga di Indonesia. Dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (15/9) manajemen Wen Ken Drug menegaskan, putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia. Sehingga, perusahaan asal Singapura itu masih akan terus memasarkan produknya di Indonesia. Tak hanya di Indonesia, Cap Kaki Tiga juga masih akan melakukan penjualan di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara lainnya.
Cap Kaki Tiga masih akan bererdar di Indonesia
JAKARTA. Meski dinyatakan telah kalah dalam kepemilikan merek dengan Warga Negara Inggris Russel Vince, Wen Ken Drug Co. Pte bersikukuh masih akan memproduksi Cap Kaki Tiga di Indonesia. Dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (15/9) manajemen Wen Ken Drug menegaskan, putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia. Sehingga, perusahaan asal Singapura itu masih akan terus memasarkan produknya di Indonesia. Tak hanya di Indonesia, Cap Kaki Tiga juga masih akan melakukan penjualan di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara lainnya.