KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional termasuk perusahaan asuransi umum di dalamnya akan diperbaharui menjadi Rp 500 miliar. Salah satu perusahaan asuransi umum yakni Asuransi Cakrawala Proteksi (ACPI) menyebutkan bahwa per Desember 2022 ACPI sudah mencatatkan permodalan sebanyak Rp 361 miliar. Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro mengatakan bahwa perusahaannya optimis untuk segera memenuhi persyaratan modal minimum Rp 500 miliar yang telah direncanakan oleh OJK.
Capai Modal Minimum Rp 361 Miliar, ACPI Sebut Inflasi Jadi Salah Satu Tantangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional termasuk perusahaan asuransi umum di dalamnya akan diperbaharui menjadi Rp 500 miliar. Salah satu perusahaan asuransi umum yakni Asuransi Cakrawala Proteksi (ACPI) menyebutkan bahwa per Desember 2022 ACPI sudah mencatatkan permodalan sebanyak Rp 361 miliar. Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro mengatakan bahwa perusahaannya optimis untuk segera memenuhi persyaratan modal minimum Rp 500 miliar yang telah direncanakan oleh OJK.