KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) telah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara PT Widodo Makmur Unggas dengan para krediturnya. Merespons putusan ini, WMUU berkomitmen untuk melaksanakan seluruh Kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
Capai Perdamaian dengan kreditur, Cek Strategi Widodo Makmur Unggas Perbaiki Kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) telah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara PT Widodo Makmur Unggas dengan para krediturnya. Merespons putusan ini, WMUU berkomitmen untuk melaksanakan seluruh Kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.