KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengakui capaian program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting tak memuaskan. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman menilai rendahnya capaian program ini salah satunya karena secara hukum pelaksanaan PSR tidak diwajibkan bagi petani atau bersifat voluntary. "Beda dengan Biodiesel kan mandatory (wajib) yang memang harus, tapi ini hanya voluntary, sehingga kesiapan petani yang paling utama," ujarnya dalam Peluncuran Buku Sawit, Anugrah yang Perlu Diperjuangkan, di Jakarta, Kamis (5/9).
Baca Juga: Industri Sawit Membutuhkan Penyederhanaan Regulasi Masalahnya, dalam perkembangannya banyak petani yang enggan melakukan program replanting. Khususnya petani kecil yang sumber penghasilnnya hanya dari kebun sawit yang mereka punya. Petani cenderung tidak tertarik mengikuti program lantaran takut kehilangan mata pencaharian saat proses replanting berlangsung. "Karena kalau dia replanting tidak ada lagi pendapatan yang mereka diperoleh," tambahnya. Kedua, terkait persyaratan replanting yang mewajibkan kebun petani bebas dari kawasan hutan. Sementara, Eddy mengakui masalah tumpang tindih kebun sawit hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum rampung diselesaikan. Sehingga, realisasi program PSR pun turut terhambat akan persyaratan ini. Baca Juga: GAPKI: Perbaikan Regulasi Penting Untuk Dongkrak Produksi Sawit Lewat PSR Eddy mengatakan saat ini pun upaya percepatan PSR terus diupayakan berbagai kementerian lembaga utamanya Kementerian Pertanian.