KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK). Salah poin perubahan yang ia setujui yakni, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3). Baca Juga: Fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR digelar hari ini
Capim KPK Nawawi Pomolango setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK). Salah poin perubahan yang ia setujui yakni, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3). Baca Juga: Fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR digelar hari ini