Capital Life: Pengenaan PPh ke premi asuransi jiwa akan menyebabkan double tax



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi menilai rancangan undang undang pajak penghasilan terhadap premi asuransi akan berdampak kepada bisnis asuransi. Salah satunya PT Capital Life menilai hal ini akan memberikan efek kepada seluruh pelaku bisnis asuransi jiwa.

Direktur Utama PT Capital Life Antony Japari menyatakan seharusnya pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri asuransi. Lantaran penetrasi asuransi khususnya asuransi jiwa masih sangat rendah di Indonesia.

Baca Juga: Draf revisi UU PPh beredar, Komisi XI DPR: Belum ada usulan masuk dari pemerintah


"Premi itu apalagi kalau perusahaan yang membayar untuk asuransi karyawan dikategorikan sebagai biaya, bukan pendapatan. Premi memang diinvestasikan dan sudah kena pajak di obyek investasinya jadi harusnya tidak dikenakan PPh lagi karena akan terjadi double tax," ujar Antony kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7).

Lanjut Ia, bila perluasan pengenaan PPh bagi premi asuransi diterapkan maka akan berdampak ke pada bisnis Capital Life. Bahkan Ia bilang dampak yang sama juga akan dirasakan perusahaan asuransi jiwa lainnya.

"Dampaknya, calon pemegang polis akan lebih berpikir untuk membeli polis sehingga penetrasi asuransi jiwa di Indonesia tidak akan mendingan seperti yang diharapkan OJK," jela Antony.

Baca Juga: Premi asuransi akan dikenai PPh, ini tanggapan AAUI

Bisnis PT Capital Life Indonesia masih terus melaju. Perusahaan asuransi jiwa ini telah mengantongi premi Rp 4,9 triliun per Juni 2019. Direktur Capital Life Robin Winata menyebut nilai ini tumbuh 34% secara tahunan atau year on year dibandingkan Juni 2018 lalu.

Hingga akhir tahun, Capital Life menargetkan perolehan premi bruto pada 2019 senilai Rp 9,9 triliun atau tumbuh 28,52% dari tahun lalu senilai Rp 7,7 triliun. Guna mencapai target tersebut, Robin menyebut akan fokus pada produk perlindungan jiwa maupun penyakit kritis.

“Produk perlindungan penyakit kritis baru akan diluncurkan karena kami baru mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini akan kami rilis pada kuartal ketiga tahun ini,” ungkap Direktur Capital Life Robin Winata.

Baca Juga: Ini argumen Apindo keberatan terkait penambahan objek pajak (PPh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi