JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk masuk ke daftar efek syariah. Penetapan tersebut dilakukan Dewan Komisioner OJK sejak 31 Desember 2013 lalu.Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyampaikan dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran perseroan tersebut.Seperti diketahui, perusahaan jasa pengangkutan laut ini menawarkan sebanyak-banyaknya 208,3 juta saham dengan harga Rp 200. Artinya perseroan mampu meraup dana sebesar Rp 41,67 miliar.Adapun masa penawaran awal sudah berakhir pada 27 Desember 2013, kemudian penjatahan pada 13 Januari 2014 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 16 Januari mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Capitol Nusantara masuk ke dalam efek syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk masuk ke daftar efek syariah. Penetapan tersebut dilakukan Dewan Komisioner OJK sejak 31 Desember 2013 lalu.Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyampaikan dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran perseroan tersebut.Seperti diketahui, perusahaan jasa pengangkutan laut ini menawarkan sebanyak-banyaknya 208,3 juta saham dengan harga Rp 200. Artinya perseroan mampu meraup dana sebesar Rp 41,67 miliar.Adapun masa penawaran awal sudah berakhir pada 27 Desember 2013, kemudian penjatahan pada 13 Januari 2014 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 16 Januari mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News