Capping deposito bisa dihapus, ini syaratnya



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pembatasan maksimum alias capping suku bunga deposito untuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV sudah tidak diperlukan. Hal ini merujuk pada sudah menurunnya suku bunga simpanan di industri perbankan seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski begitu peraturan capping suku bunga deposito itu saat ini memang masih berlaku. Hanya saja, dalam waktu dekat OJK akan mengevaluasinya. "Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9) pekan lalu. Menurut regulator, dengan suku bunga simpanan yang turun, bank dinilai dapat lebih efisien sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba untuk menawarkan bunga deposito yang tinggi.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN menyebut akan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh regulator. Kendati demikian, rencana tersebut dinilai harus dipikirkan secara matang melihat kondisi stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.


PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya yang menyebut jika aturan capping deposito dicabut, bisa jadi saat ini adalah waktu yang tepat. Lantaran, likuditas perbankan khususnya bank besar masih cukup longgar. "Kalau likuiditas longgar, tidak perlu capping," ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja kepada KONTAN, Jumat (22/9). Selain itu, lanjut Jahja pihak regulator juga harus memastikan terlebih dahulu kondisi likuditas industri.

Karena bisa saja terjadi perang bunga antar bank, kalau nantinya terjadi pengetatan likuiditas di masa mendatang. "Banyak ketidakpastian, jadi regulator juga harus bisa fleksibel," imbuhnya.

Senada, Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN, Iman Nugroho Soeko tetap akan mengikuti seluruh keputusan dari OJK. Menurutnya, jika OJK telah mantap untuk mencabut aturan tersebut pastinya ada alasan yang kuat dan tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi apalagi perbankan.

"Kami ikut aturan regulator, dulu OJK membuat capping kan ada argumentasinya, kalau sekarang ditiadakan juga ada alasannya," tutur Iman.

Setali tiga uang, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi mengatakan, jika melihat kondisi saat ini, capping memang bisa saja dihapuskan. Pasalnya, sampai sejauh ini bank masih belum gencar memberikan kredit, alhasil kondisi likuiditas di pasar relatif normal.

Hanya saja, bank milik taipan ini menilai capping seharusnya juga diperuntukan bagi bank-bank besar yang menerima dana dari BUMN atau BUMD untuk negosiasi dengan pemilik dana. "Dengan adanya capping, perbankan lebih mudah negosiasi dengan perusahaan besar seperti BUMN dan BUMD," ungkap Haryono.

Kendati demikian, bank bersandi saham MAYA ini menyebut, penghapusan aturan tersebut tergantung kondisi pasar. Artinya, jika kondisi likuditas mulai ketat maka regulator harus menyiapkan instrumen untuk meredam perang bunga di pasar. Mengenai ketidakpastian pasar, Heru menilai OJK masih akan melakukan rapat dengan para pimpinan untuk memutuskan apakah mencabut ketentuan capping atau tidak.

Informasi saja, sejak Februari 2016, OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok bank BUKU III dan IV, yaitu dengan membatasi suku bunga dana maksimal. Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 75 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate atau Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) bertenor 12 bulan. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 100 bps di atas rata-rata bunga SDBI 12 bulan.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas, karena arus dana keluar saat itu. Per Jumat (22/9), suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan sebesar 5,59%. Sementara itu, berdasarkan analisis uang beredar yang dirilis Bank Indonesia, suku bunga simpanan per Juli 2017 dengan tenor tiga, enam, dan 12 bulan masing-masing 6,56%, 6,89%, dan 7,04%.

Sementara itu, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis oleh OJK per Juli 2017, tercatat suku bunga rata-rata simpanan berjangka BUKU III rupiah untuk tenor satu, tiga, enam, dan 12 bulan masing-masing 6,35%, 6,72%, 6,94% dan 7,15%. Posisi rata-rata bunga simpanan berjangka BUKU III tersebut menurun dibanding posisi Juli 2016 untuk tenor satu, tiga, enam dan 12 bulan yakni 6,88%, 7,34%. , 7,66%, dan 8,15%.

Sedangkan suku bunga rata-rata simpanan berjangka BUKU IV rupiah untuk tenor satu, tiga, enam dan 12 bulan masing-masing 5,9%, 6,21%, 6,33% dan 6,47% per Juli 2017. Angka ini turun dibandingkan rata-rata periode tahun sebelumnya untuk tenor yang sama yakni 5,94%, 6,52%, 6,79% dan 7,9% di Juli 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati