JAKARTA. Kisruh pemberlakuan pembatasan alias capping kenaikan tarif dasar listrik (TDL) maksimum 18% masih berlanjut. Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsudin mengatakan, jika capping tidak dicabut, maka negara harus menyediakan tambahan subsidi sebesar Rp 1,8 triliun untuk PLN. Padahal, imbuh Murtaqi, tambahan subsidi itu tak adil. Pasalnya, jumlah pelanggan industri yang mengkonsumsi listrik sampai batas maksimum sehingga memperoleh capping hanya 25%. Merujuk data PLN, jumlah pelanggan industri yang menikmati capping cuma sebanyak 9.771 perusahaan. Sementara total pelanggan industri mencapai 38.449 perusahaan.
"Tambahan subsidi negara sebesar ini hanya akan dinikmati segelintir industri bukan kepada seluruh pelanggan industri," tandas Murtaqi, kemarin. TDL industri yang menikmati capping cuma Rp 674 per kilowatt per jam (kwh). Tarif ini lebih murah ketimbang TDL pelanggan industri yang tidak mendapat capping, yakni Rp 758 per kwh. Ambil contoh sejumlah industri di kawasan Jababeka dan Lippo Cikarang yang dilayani PT Cikarang Listrindo membayar lebih mahal, yakni Rp 850 per kwh. Karena itu, PLN berharap ketetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera keluar agar mereka bisa mendapatkan kepastian hukum.