JAKARTA. Kisruh pemberlakuan pembatasan alias capping kenaikan tarif dasar listrik (TDL) maksimum 18% masih berlanjut. Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsudin mengatakan, jika capping tidak dicabut, maka negara harus menyediakan tambahan subsidi sebesar Rp 1,8 triliun untuk PLN. Padahal, imbuh Murtaqi, tambahan subsidi itu tak adil. Pasalnya, jumlah pelanggan industri yang mengkonsumsi listrik sampai batas maksimum sehingga memperoleh capping hanya 25%. Merujuk data PLN, jumlah pelanggan industri yang menikmati capping cuma sebanyak 9.771 perusahaan. Sementara total pelanggan industri mencapai 38.449 perusahaan.
Capping tidak dicabut, subsidi untuk PLN membengkak Rp 1,8 triliun
JAKARTA. Kisruh pemberlakuan pembatasan alias capping kenaikan tarif dasar listrik (TDL) maksimum 18% masih berlanjut. Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsudin mengatakan, jika capping tidak dicabut, maka negara harus menyediakan tambahan subsidi sebesar Rp 1,8 triliun untuk PLN. Padahal, imbuh Murtaqi, tambahan subsidi itu tak adil. Pasalnya, jumlah pelanggan industri yang mengkonsumsi listrik sampai batas maksimum sehingga memperoleh capping hanya 25%. Merujuk data PLN, jumlah pelanggan industri yang menikmati capping cuma sebanyak 9.771 perusahaan. Sementara total pelanggan industri mencapai 38.449 perusahaan.