JAKARTA. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, membenarkan bahwa Jumat malam ini (23/5) pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto akan menyerahkan hasil tes pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal capres dan cawapres kepada KPU. Menurut Hadar, di luar dokumen hasil tes pemeriksaan kesehatan, ternyata baik pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, masih belum menyelesaikan beberapa dokumen yang menjadi prasyarat bagi pencapresan dan pencawapresan. Hadar mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang harus dikumpulkan oleh partai politik (parpol) pengusung dan individu, namun belum terpenuhi dan diserahkan kepada KPU. Misalnya, untuk kandidat Jokowi dan Jusuf Kalla, Hadar mengaku JK belum menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah SLTA, Surat Keterangan Cek Kepolisian (SKCK), tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Capres-cawapres diminta penuhi dokumen persyaratan
JAKARTA. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, membenarkan bahwa Jumat malam ini (23/5) pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto akan menyerahkan hasil tes pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal capres dan cawapres kepada KPU. Menurut Hadar, di luar dokumen hasil tes pemeriksaan kesehatan, ternyata baik pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, masih belum menyelesaikan beberapa dokumen yang menjadi prasyarat bagi pencapresan dan pencawapresan. Hadar mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang harus dikumpulkan oleh partai politik (parpol) pengusung dan individu, namun belum terpenuhi dan diserahkan kepada KPU. Misalnya, untuk kandidat Jokowi dan Jusuf Kalla, Hadar mengaku JK belum menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah SLTA, Surat Keterangan Cek Kepolisian (SKCK), tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).