KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait COVID-19 berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2020. Direktur Utama PT Capri Nusa Satu Tbk (CPRI) Jansen Surbakti mengatakan pihaknya tentu mengikuti aturan yang ditetapkan, sebagaimana PSBB yang sebelumnya diberlakukan pada awal tahun 2020 lalu. "Saat ini kuota pekerja yang datang ke kantor hanya 25%. Pada saat PSBB jilid I sudah diikuti 100% karyawan di rumah, lalu 50%, dan kini kembali 25%," jelas Jansen kepada Kontan, Jumat (8/1) lalu.
Capri Nusa (CPRI) terapkan protokol kesehatan pada karyawan dan klien
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait COVID-19 berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2020. Direktur Utama PT Capri Nusa Satu Tbk (CPRI) Jansen Surbakti mengatakan pihaknya tentu mengikuti aturan yang ditetapkan, sebagaimana PSBB yang sebelumnya diberlakukan pada awal tahun 2020 lalu. "Saat ini kuota pekerja yang datang ke kantor hanya 25%. Pada saat PSBB jilid I sudah diikuti 100% karyawan di rumah, lalu 50%, dan kini kembali 25%," jelas Jansen kepada Kontan, Jumat (8/1) lalu.